Sunday, December 8, 2024
HomeTips & BocoranPernah Dapat Modus Transferan Uang Pinjol Ilegal? Lakukan Ini!

Pernah Dapat Modus Transferan Uang Pinjol Ilegal? Lakukan Ini!

Pinjaman online atau pinjol dalam kesengsaraan nasabah utang online belum stop menelan korban. Bunga dan denda yang lebih tinggi sampai penagihan yang dibarengi teror membuat warga risau, bahkan juga kata-kata kasar manusiawi, sampai penebaran data personal beberapa foto digaleri. Financial technology utang online makin menggelisahkan warga. Ini karena banyak peminjam yang memperoleh teror sampai terror dari faksi penagih hutang financial technology.

Jika ingin pinjam dengan online karena itu warga supaya menyaksikan daftar program financial technology peer to peer lending yang sudah tercatat di OJK pada web www.ojk.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutarakan modus pinjol ilegal yang ramai terjadi akhir-akhir ini ialah ada kiriman secara langsung ke rekening, walaupun nasabah tidak ajukan utang.

Baca Juga : betviva

Kepala Eksekutif Pengawas Sikap Usaha Jasa Keuangan, Pembelajaran, dan Perlindungan Customer OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, warga yang alami hal itu bisa menyampaikan kepada pihak perbankan.

“Berikan jika ‘saya tidak merasakan ajukan utang, kenapa ada (uang) masuk’, dapat disampaikan agar dapat segera dikunci dana itu,” katanya dalam Pertemuan Jurnalis Asesmen Bidang Jasa Keuangan dan Peraturan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, dicatat Rabu (6/12/2023).

Disamping itu, warga bisa memberikan laporan hal itu ke OJK lewat Program Portal Pelindungan Customer (APPK). “Kami sedang pada proses agar kelak pengaduan baik yang ilegal dan legal bisa jadi satu pintu,” tambah ia. Wanita yang dekat dipanggil Kiki itu menghimbau warga tidak untuk memakai dana yang masuk itu bila tidak merasakan ajukan utang.

Searah dengan itu, warga sebagai korban modus pinjol ilegal ini diharap tidak berbicara dengan debt collector (DC) yang coba mengontak. Umumnya, modus ini muncul karena ada kebocoran data personal, hingga pinjol ilegal bisa ketahui nama, nomor telephone, nomor rekening, alamat, dana data personal yang lain. Saat alami hal itu, warga bisa mengontak Unit Pekerjaan Pembasmian Kegiatan Keuangan Ilegal (Satuan tugas PASTI) atau lewat nomor telephone 157.

Selanjutnya Kiki temukan, seringkali hal itu terjadi bukan disebabkan karena modus pinjol ilegal saja. Kebalikannya, ada pula warga yang menjelaskan tidak pinjam, tapi sebetulnya telah ajukan utang. “Mungkin karena hutangnya menggulung, terlilit mana-mana, pada keluarga tidak bisa dipercaya, tapi saat kami lakukan pemeriksaan, orang itu juga memiliki masalah,” pungkas ia.

Artikel lain : Inilah Aplikasi & Situs Penghasil Bitcoin Gratis Terbaik 2023

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Berita Viral

Most Popular

Recent Comments